Selasa, 01 Mei 2018

Tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi " Negara Yang Memberlakukan Anti Monopoli"

ANTI MONOPOLI DI NEGARA AMERIKA SERIKAT

Di Amerika serikat sudah lama sekali berlaku undang-undang yang melarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sebelum berlakunya Sherman Act pada tahun 1890, putusan-putusan pengadilan Amerika Serikat telah memberikan putusan-putusan mengenai larangan praktik-praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berdasarkan common law. 

Larangan mengenai praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Amerika diatur dalam berbagai undang-undang yang disebut Antitrust Law. Di Amerika Serikat, selain Sherman Act, dikenal pula Clayton Act, Robinson-Patman Act, dan Federal Trade Commission Act. 

Lembaga yang menegakkan hukum persaingan usaha di Amerika Serikat. Secara umum ada dua lembaga yang sama-sama aktif dalam proses penegakan hukum, yaitu United States Department of Justice (DOJ) dan Federal Trade Commision (FTC). Kedua lembaga di atas bekerja dalam sektor-sektor yang berbeda. Selain kedua lembaga di atas juga ada lembaga lain yang dapat menegakkan hukum persaingan usaha, yaitu negara bagian dan pihak swasta. 

Hukum acara persaingan usaha di Amerika mengatur dalam memulai penyelidikan setiap baik DOJ (Department of Justice) maupun FTC (Federal Trade Commision) memiliki kekuatan yang sama. Dimana sebelum mengajukan tuntutan. Ketika akan memutuskan apakah akan menuntut atau tidak, kedua lembaga dapat terlebih dahulu memanggil dan meminta penjelasan kepada pelaku usaha mengenai perkara dimana penjelasan tersebut dapat dibantah oleh lembaga. 

Selanjutnya dalam pertemuan kedua yang biasanya dihadiri oleh pejabat tinggi dari lembaga penegak hukum bersangkutan. Dalam pertemuan kedua ini masing-masing pihak masing-masing melengkapi diri dengan berkas-berkas yang kuat.  Apabila kedua pertemuan masih gagal mencapai hasil, maka lembaga penegak hukum akan melakukan penuntutan. 

Jika di Amerika Serikat dasar hukum yang menjadi pedoman dalam penegakan hukum persaingan usaha adalah didasarkan pada  Sherman Act, Clayton Act, dan Federal Trade Commission Act , di Indonesia selain berdasarkan pada UU No 5 Tahun 1999 dan Peraturan Komisi No 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU (Perkom 1/2006. Hukum acara persaingan usaha di Indonesia juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No.3/2005 dalam hal terjadi keberatan terhadap putusan KPPU. 

Prosedur beracara, di Amerika Serikat, ditentukan terlebih dahulu jenis kasus tersebut adalah kasus apa. Penanganan perkara baik melalui FTC ataupun melalui DOJ. Sedangkan di Indonesia semua kasus antipersaingan adalah wewenang dari KPPU (Komisi Pengawas persaingan Usaha) terlebih dahulu, baru kemudian apabila terdapat keberatan wewenang beralih ke Pengadilan Negeri.



SUMBER : http://www.academia.edu/22500541/Hukum_Acara_Persaingan_Usaha_di_Amerika_Serikat_dan_Perbandingannya_dengan_Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar