ANTI MONOPOLI DI NEGARA AMERIKA SERIKAT
Di Amerika serikat sudah lama sekali berlaku
undang-undang yang melarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat. Sebelum berlakunya Sherman Act pada tahun 1890, putusan-putusan
pengadilan Amerika Serikat telah memberikan putusan-putusan mengenai
larangan praktik-praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
berdasarkan common law.
Larangan mengenai praktik monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat di Amerika diatur dalam berbagai
undang-undang yang disebut Antitrust Law. Di Amerika Serikat, selain
Sherman Act, dikenal pula Clayton Act, Robinson-Patman Act, dan Federal
Trade Commission Act.
Lembaga yang menegakkan hukum persaingan usaha
di Amerika Serikat. Secara umum ada dua lembaga yang sama-sama aktif dalam
proses penegakan hukum, yaitu United States Department of Justice (DOJ)
dan Federal Trade Commision (FTC). Kedua lembaga di atas bekerja dalam
sektor-sektor yang berbeda. Selain kedua lembaga di atas juga ada lembaga
lain yang dapat menegakkan hukum persaingan usaha, yaitu negara bagian dan
pihak swasta.
Hukum acara persaingan usaha di Amerika
mengatur dalam memulai penyelidikan setiap baik DOJ (Department of Justice) maupun FTC (Federal Trade Commision) memiliki kekuatan yang sama.
Dimana sebelum mengajukan tuntutan. Ketika akan memutuskan apakah akan
menuntut atau tidak, kedua lembaga dapat terlebih dahulu memanggil dan
meminta penjelasan kepada pelaku usaha mengenai perkara dimana penjelasan
tersebut dapat dibantah oleh lembaga.
Selanjutnya dalam pertemuan kedua yang
biasanya dihadiri oleh pejabat tinggi dari lembaga penegak hukum
bersangkutan. Dalam pertemuan kedua ini masing-masing pihak masing-masing
melengkapi diri dengan berkas-berkas yang kuat. Apabila kedua pertemuan masih gagal mencapai hasil, maka lembaga
penegak hukum akan melakukan penuntutan.
Jika di Amerika Serikat dasar hukum yang
menjadi pedoman dalam penegakan hukum persaingan usaha adalah didasarkan
pada Sherman
Act, Clayton Act, dan Federal Trade Commission Act , di Indonesia selain berdasarkan pada UU No 5 Tahun 1999 dan
Peraturan Komisi No 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di
KPPU (Perkom 1/2006. Hukum acara persaingan usaha di Indonesia juga diatur
dalam Peraturan Mahkamah Agung No.3/2005 dalam hal terjadi keberatan terhadap
putusan KPPU.
Prosedur beracara, di Amerika Serikat,
ditentukan terlebih dahulu jenis kasus tersebut adalah kasus apa.
Penanganan perkara baik melalui FTC ataupun melalui DOJ. Sedangkan di Indonesia semua kasus antipersaingan adalah wewenang
dari KPPU (Komisi Pengawas persaingan Usaha) terlebih dahulu, baru
kemudian apabila terdapat keberatan wewenang beralih ke Pengadilan Negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar