Rabu, 14 Maret 2018

Tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi

HAK PATEN, HAK CIPTA DAN HAK MERK

Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya. 

 Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 21 Maret 1997. HAKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penuman dan kreatifitas seseorang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan jasa dalam bidang komersial (goodwill). Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Milik. 

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tidak berwujud seperti Paten, Merek, dan Hak Cipta. HAKI sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, dan keterampilan yang tidak mempunyai bentuk tertentu. Setiap manusia memiliki hak untuk melindungi atas karya ciptanya, rasa, dan karsa setiap individu maupun kelompok. Kita perlu memahami HAKI untuk menimbulkan kesadarn akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia


Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata (lihat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta). Sedangkan merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (lihat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek).

Paten sendiri adalah hak eksklusif yang diberikan kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi (lihat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten)
Sebagai contoh, bayangkan Apple, yang telah berhasil mempopulerkan gadget satu tombol, seperti yang kita bisa lihat pada iPhone, iPod, dan iPad. Apple terkenal dengan logo apel digigitnya. Logo tersebut ditempel di seluruh produk mereka. Logo itu merepresentasikan perusahaan dan dagangan mereka sedemikian rupa, sekali kita melihat apel tergigit, kita teringat Apple, dan tidak ada orang lain yang dapat menggunakan logo dan nama yang sama. Dalam hal ini, nama ‘Apple’ dan logo apelnya adalah merek.

Untuk menjalankan teknologinya, Apple juga menulis dan menyusun serangkaian kode yang menjadi basis dari software-nya. Kode tersebut dilindungi oleh hak cipta. Apple juga menemukan cara yang lebih mudah dalam menggunakan gadget, yaitu gunakan satu tombol saja, selebihnya touch screen. Penemuan ini dilindungi oleh paten.
Dari ilustrasi di atas, maka jelas bukan, perbedaan antara hak cipta, merek, dan paten? Semoga sesudah ini, tidak ada lagi yang mengatakan, “Saya ingin mendaftarkan hak cipta untuk merek.” Hal itu sudah pasti tidak nyambung, karena hak cipta dan merek adalah dua hal yang berbeda. Tidak bisa pula kita bilang ‘mematenkan merek’, karena binatangnya tidak sama


SUMBER :

https://dailysocial.id/post/business-essentials-membedakan-hak-cipta-merek-dan-paten

Tidak ada komentar:

Posting Komentar