HAK PATEN, HAK CIPTA DAN HAK MERK
Hak Kekayaan Intelektual adalah
hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan
suatu proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan
intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht)
yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak
berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan
intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja sesuai dengan
kehendaknya.
Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan
kepada seseorang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan
oleh DPR RI pada tanggal 21 Maret 1997. HAKI adalah hak-hak secara hukum
yang berhubungan dengan permasalahan hasil penuman dan kreatifitas
seseorang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam
bidang komersial dan jasa dalam bidang komersial (goodwill). Secara
sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Milik.
Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tidak berwujud seperti Paten,
Merek, dan Hak Cipta. HAKI sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, sastra, dan keterampilan yang tidak mempunyai
bentuk tertentu. Setiap manusia memiliki hak untuk melindungi atas
karya ciptanya, rasa, dan karsa setiap individu maupun kelompok. Kita
perlu memahami HAKI untuk menimbulkan kesadarn akan pentingnya daya kreasi
dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia
Hak cipta adalah hak eksklusif
pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam
bentuk nyata (lihat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta).
Sedangkan merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa
(lihat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek).
Paten sendiri adalah hak
eksklusif yang diberikan kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi (lihat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten)
Sebagai contoh,
bayangkan Apple, yang telah berhasil mempopulerkan gadget satu tombol, seperti
yang kita bisa lihat pada iPhone, iPod, dan iPad. Apple terkenal dengan logo
apel digigitnya. Logo tersebut ditempel di seluruh produk mereka. Logo itu
merepresentasikan perusahaan dan dagangan mereka sedemikian rupa, sekali kita
melihat apel tergigit, kita teringat Apple, dan tidak ada orang lain yang dapat
menggunakan logo dan nama yang sama. Dalam hal ini, nama ‘Apple’ dan logo
apelnya adalah merek.
Untuk menjalankan teknologinya,
Apple juga menulis dan menyusun serangkaian kode yang menjadi basis dari
software-nya. Kode tersebut dilindungi oleh hak cipta. Apple juga menemukan
cara yang lebih mudah dalam menggunakan gadget, yaitu gunakan satu tombol saja,
selebihnya touch screen. Penemuan ini dilindungi oleh paten.
Dari ilustrasi di atas, maka jelas bukan, perbedaan antara
hak cipta, merek, dan paten? Semoga sesudah ini, tidak ada lagi yang
mengatakan, “Saya ingin mendaftarkan hak cipta untuk merek.” Hal itu sudah
pasti tidak nyambung, karena hak cipta dan merek adalah dua hal yang berbeda.
Tidak bisa pula kita bilang ‘mematenkan merek’, karena binatangnya tidak sama
SUMBER :
https://dailysocial.id/post/business-essentials-membedakan-hak-cipta-merek-dan-paten
Tidak ada komentar:
Posting Komentar