Selasa, 29 Mei 2018

Tugas Aspek Hukum Dalam Ekonomi " Asuransi Tidak terjadi Klaim "

ASURANSI TIDAK TERJADI KLAIM

Perlu diketahui, setiap perusahaan asuransi memiliki sistem perhitungan yang sama dalam hal pengembalian premi. Bedanya adalah jumlah persentase yang akan diberikan atau dikembalikan kepada nasabah dari keseluruhan premi yang telah dibayarkan. Karena itu, di sinilah pentingnya bagi kita untuk melakukan perbandingan berbagai produk asuransi yang ingin dimiliki.

Terkait premi,  apakah artinya uang yang kita bayarkan tidak akan kembali sebesar jumlah yang sudah disetorkan?

Jawabannya adalah tidak! Sebab, yang harus ditekankan disini adalah asuransi merupakan produk proteksi, bukan investasi. Disinilah letak fungsi asuransi, yaitu melindungi kemungkinan biaya yang  dikeluarkan atas pertanggungan risiko yang terjadi.

Sayangnya, masih banyak masyarakat, bahkan mungkin kita salah satunya, yang menganggap atau mengasosiasikan asuransi sebagai bentuk investasi. Akhirnya, ketika diminta melakukan pembayaran premi,  kemudian premi tersebut hangus padahal kita tidak pernah klaim, maka kita pun merasa dirugikan.
Padahal, bila memang ada pengembalian, maka ada syarat dan aturan yang dipenuhi, serta persentase dan perhitungan tersendiri untuk melakukannya.

Lalu, apakah kita dirugikan?

Jelas tidak. Sebab, selama masa pertanggungan dan pembayaran premi, kita telah mendapatkan perlindungan dari risiko dari pihak asuransi. Jadi, bila tidak ada risiko sama sekali, bukan artinya kita dirugikan.

Jadi, bila ada sebuah asuransi memiliki program pengembalian  premi ketika tidak ada klaim, berapa jumlah uang yang bisa kembali?

Untuk menjawab hal tersebut, lagi-lagi akan tergantung dari fitur yang dimiliki oleh masing-masing produk. Pasalnya, tidak semua produk asuransi memberlakukan pengembalian premi ini. Walaupun ada yang memang memilikinya. Kita hanya perlu membandingkan, dan mengetahui tentang syarat dan ketentuan yang dimiliki sebuah perusahaan asuransi.

Contohnya adalah Allianz MediCare, yaitu sebuah produk asuransi yang memberikan santunan kesehatan secara langsung dengan nominal atau dengan jumlah tertentu yang disesuaikan dengan premi yang dibayarkan oleh tertanggung.
Produk asuransi kesehatan dari Allianz ini memiliki program no claim bonus sebesar 25% dari premi yang di bayarkan. Untuk mendapatkan pengembalian premi tersebut, syaratnya kita wajib tidak pernah melakukan klaim selama 1 tahun polis.

Atau ada juga program pengembalian premi dari asuransi kecelakaan Cigna Executive Protection dari PT Asuransi Cigna. Asuransi ini memiliki no claim bonus dengan syarat dalam waktu 2 tahun tidak ada klaim, maka akan diberikan bonus 25% dari total premi yang dibayarkan.

Persentase pengembalian premi lebih besar dimiliki oleh Optima Medica, sebuah produk asuransi individu yang memberikan santunan harian apabila tertanggung mendapat perawatan di rumah sakit dari BNI Life.

Asuransi memberikan manfaat pengembalian premi pada akhir masa asuransi sebesar 50% dari total premi yang sudah dibayar apabila terjadi klaim, atau pengembalian premi pada akhir masa asuransi sebesar 75% dari total premi yang sudah dibayar apabila tidak pernah terjadi klaim.

Ternyata ada pula yang memiliki program pengembalian premi 100%, yaitu AIA Pundi Sehat Plus dari PT AIA Financial. Syaratnya, AIA akan mengembalikan 100% premi yang dibayarkan di akhir tahun ke-10, yang notabene adalah akhir masa kontrak polis.
Jadi, setiap pengembalian premi, maka ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui. Seperti telah diungkap sebelumnya, yang harus diperhatikan adalah tidak semua produk asuransi memiliki fitur pengembalian premi. Biasanya, sebuah produk yang tidak memiliki pengembalian premi akan menambahkan manfaat dengan banyaknya cakupan perlindungan yang diberikan.



PRODUK ASURANSI YANG AKAN MENGEMBALIKAN PREMI ANDA


Asuransi Kesehatan

Beberapa perusahaan yang menawarkan fasilitas no claim bonus pada produk asuransi kesehatan, antara lain:

Allianz Smart Health Maxi Violet memberikan pengembalian premi sebesar 20%
jika pada tahun polis tidak ada klaim dan polis diperpanjang.

Mega Medicare Plus memberikan pengembalian premi sebesar 30% setiap 2 tahun.
Asuransi X-Tra Medika 25 dari CIMB Sun Life menjanjikan pengembalian premi (no claim bonus) sebesar 25% dari total premi yang dibayarkan setiap 3 tahun.
Ingin pengembalian premi yang lebih besar?

BNI Optima Medica akan mengembalikan premi Anda sebesar 50% pada akhir tahun polis jika sudah pernah melakukan klaim. Jika tidak pernah terjadi klaim, maka pengembalian premi pada akhir masa asuransi akan menjadi lebih besar, yaitu 75% dari total premi.

Asuransi Mandiri Jaminan Kesehatan dari AXA Mandiri akan mengembalikan premi hingga 100% jika polis Anda tetap aktif selama 5 tahun berturut-turut dan tidak ada klaim yang dibayarkan.

Asuransi Jiwa

Asuransi Mandiri Secure Plan dari AXA Mandiri akan mengembalikan premi Anda sampai dengan 110% dari total premi yang dibayarkan jika tidak ada klaim dalam periode 10 tahun berturut-turut. Premi akan dikembalikan dalam 2 tahap: 50% di akhir tahun kelima dan 60% pada akhir masa pertanggungan (tahun ke-10).

Life Protector Plus dari Commonwealth Life. Asuransi ini memberikan perlindungan jika terjadi risiko meninggal dunia atau menderita cacat tetap total karena sakit atau kecelakaan. Namun, jika selama masa asuransi tidak terjadi klaim, Anda berhak memperoleh pengembalian premi sebesar 100%.

Produk lain yang menawarkan no claim bonus dalam asuransi jiwa ialah Manulife Term Saving Protection. Jika tertanggung hidup sampai dengan akhir masa pertanggungan, maka seluruh premi yang telah dibayarkan akan dikembalikan kepada pemegang polis.

Asuransi Kendaraan

Meski tidak banyak,tapi fasilitas no claim bonus juga terdapat di produk asuransi kendaraan. Salah satunya adalah Asuransi Mobil Garda Oto dari Asuransi Astra.

Jika tidak ada klaim pada periode sebelumnya, Anda berhak mendapatkan potongan pembayaran saat perpanjangan polis. Potongan sebesar 7,5% diberikan untuk Garda Oto Konvensional dan potongan 5% plus bagi hasil untuk Garda Oto Syariah.
Jadi, supaya tidak merasa rugi saat membeli asuransi, pilih saja yang punya fitur no claim bonus! 




Sumber :


https://kreditgogo.com/artikel/Asuransi-Kesehatan-dan-Jiwa/Produk-Asuransi-Yang-Akan-Mengembalikan-Premi-Anda.html

Selasa, 01 Mei 2018

Tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi " Negara Yang Memberlakukan Anti Monopoli"

ANTI MONOPOLI DI NEGARA AMERIKA SERIKAT

Di Amerika serikat sudah lama sekali berlaku undang-undang yang melarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sebelum berlakunya Sherman Act pada tahun 1890, putusan-putusan pengadilan Amerika Serikat telah memberikan putusan-putusan mengenai larangan praktik-praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berdasarkan common law. 

Larangan mengenai praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Amerika diatur dalam berbagai undang-undang yang disebut Antitrust Law. Di Amerika Serikat, selain Sherman Act, dikenal pula Clayton Act, Robinson-Patman Act, dan Federal Trade Commission Act. 

Lembaga yang menegakkan hukum persaingan usaha di Amerika Serikat. Secara umum ada dua lembaga yang sama-sama aktif dalam proses penegakan hukum, yaitu United States Department of Justice (DOJ) dan Federal Trade Commision (FTC). Kedua lembaga di atas bekerja dalam sektor-sektor yang berbeda. Selain kedua lembaga di atas juga ada lembaga lain yang dapat menegakkan hukum persaingan usaha, yaitu negara bagian dan pihak swasta. 

Hukum acara persaingan usaha di Amerika mengatur dalam memulai penyelidikan setiap baik DOJ (Department of Justice) maupun FTC (Federal Trade Commision) memiliki kekuatan yang sama. Dimana sebelum mengajukan tuntutan. Ketika akan memutuskan apakah akan menuntut atau tidak, kedua lembaga dapat terlebih dahulu memanggil dan meminta penjelasan kepada pelaku usaha mengenai perkara dimana penjelasan tersebut dapat dibantah oleh lembaga. 

Selanjutnya dalam pertemuan kedua yang biasanya dihadiri oleh pejabat tinggi dari lembaga penegak hukum bersangkutan. Dalam pertemuan kedua ini masing-masing pihak masing-masing melengkapi diri dengan berkas-berkas yang kuat.  Apabila kedua pertemuan masih gagal mencapai hasil, maka lembaga penegak hukum akan melakukan penuntutan. 

Jika di Amerika Serikat dasar hukum yang menjadi pedoman dalam penegakan hukum persaingan usaha adalah didasarkan pada  Sherman Act, Clayton Act, dan Federal Trade Commission Act , di Indonesia selain berdasarkan pada UU No 5 Tahun 1999 dan Peraturan Komisi No 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU (Perkom 1/2006. Hukum acara persaingan usaha di Indonesia juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No.3/2005 dalam hal terjadi keberatan terhadap putusan KPPU. 

Prosedur beracara, di Amerika Serikat, ditentukan terlebih dahulu jenis kasus tersebut adalah kasus apa. Penanganan perkara baik melalui FTC ataupun melalui DOJ. Sedangkan di Indonesia semua kasus antipersaingan adalah wewenang dari KPPU (Komisi Pengawas persaingan Usaha) terlebih dahulu, baru kemudian apabila terdapat keberatan wewenang beralih ke Pengadilan Negeri.



SUMBER : http://www.academia.edu/22500541/Hukum_Acara_Persaingan_Usaha_di_Amerika_Serikat_dan_Perbandingannya_dengan_Indonesia

Selasa, 10 April 2018

Tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi " Contoh Kasus Perlindungan Konsumen "

KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN
“ Batalkan Transaksi, Lazada langgar UU Perlindungan Kosumen ’’

Jakarta - Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan Achmad Supardi telah menjadi korban dari situs ecommerce Lazada. Ia mengatakan Achmad Supardi sebagai korban bisa melaporkan kasus ini kepada Kementerian Perdagangan.
Widodo menjelaskan situs Lazada telah melanggar Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Ada 3 pasal yang dilanggar Lazada yaitu Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 16.
Isi dari pasal 9 adalah pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan atau mengiklankan suatu barang dan jasa secara tidak benar, atau seolah olah barang tersebut telah memenuhi potongan harga, harga khusus, standar mutu, barang tersebut dalam keadaan baik, barang dan jasa tersebut telah mendapatkan sponsor atau persetujuan, menggunakan kata kata berlebihan seperti, aman, murah serta menawarkan sesuatu yang belum pasti.
Isi dari pasal 10 adalah pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif, kegunaan suatu barang, tawaran potongan harga dan hadiah yang menarik.
Dan isi pasal 16 adalah pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa melalui pesanan dilarang untuk tidak menepati pesanan atau kesepakatan waktu penyelesaian dan tidak menepati janji.
" Konsumen mempunyai haknya dan dilindungi," ujar Widodo kepada Investor Daily, di Jakarta, Minggu (3/1).
Widodo mengatakan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga atau orang lain.
Sementara perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
" Indonesia adalah negara hukum dan jika ada yang melanggar ada sanksinya," ujar dia.
Ia mengatakan berdasarkan UU perlindungan konsumen, Lazada sudah melanggar pasal 9, pasal 10 dan pasal 16 dan dikenakan sanksi sesuai pasal 62 dan 63.
Sanksinya berupa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 9 dan pasal 10, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 16, dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Sementara Pasal 63 berbunyi, pelaku usaha bisa dicabut izin usahanya.
Seperti diketahui, Achmad Supardi merupakan korban yang dirugikan Lazada, Achmad Supardi membuat pengakuan bahwa Lazada sudah membatalkan secara sepihak transaksi yang sudah dibayar lunas konsumen dan mengembalikan dana konsumen tersebut dalam bentuk voucher belanja yang hanya bisa dibelanjakan di Lazada.
Achmad membeli 1 unit sepeda motor honda vario dan 3 unit sepeda motor Honda Revo pada 12 Desember 2015 di Lazada, 3 unit Honda Revo dibeli dengan harga masing masing Rp 500 ribu dengan total Rp 1.500.000, sementara Honda Revo dibeli dengan harga Rp 2.700.000 untuk pembelian cash on the road, harga pada situs Lazada adalah harga sepeda motor secara cash on the road bukan kredit, dan angka tersebut bukan angka uang muka, dan Achmad mengira harga murah bagian dari promosi gila gilaan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), dan ia sudah melakukan pembayaran transfer melalui ATM BCA, transaksi sah dan dikonfirmasi Lazada.
Pada 14 Desember 2015, Achmad kembali membuka situs Lazada dengan tampilan sama namun sudah ada bagian tambahan bahwa harga motor sudah merupakan harga kredit, di tanggal yang sama, ia ditelepon pihak Honda Angsana yang merupakan tenant sepeda motor Lazada, staf Angsana menanyakan apakah sepeda motor dibeli secara kredit, Achmad menjelaskan sepeda motor dibeli secara cash on the road, pihak Angsana menelepon hingga dua kali.
Dua hari kemudian, Achmad mengecek status transaksi di Lazada dan ia terkejut karena transaksi yang dikonfirmasi dan tinggal menunggu pengiriman ternyata berubah menjadi ditolak dan ditutup oleh Lazada. Secara sepihak Lazada memproses refund dengan memberikan voucherbelanja sesuai jumlah uang yang dibelanjakan untuk membeli 4 unit sepeda motor dan mengganti dana dengan 2 voucher sebesar Rp 4,2 juta.
Achmad mengaku kecewa, karena voucher tidak bisa diuangkan, sebagai konsumen ia meminta Lazada meminta maaf, dan sebagai perusahaan besar tidak selayaknya memperlakukan konsumen dengan tidak terhormat.
Solusi yang dapat saya berikan adalah lazada diharapkan lebih cepat memproses dan memprioritaskan konsumen jika terjadi kesalahan dalam bentuk pengiriman atau terpenuhinya syarat refund/return sebagai bentuk perlindungan konsumen.
Bagi Konsumen, ada baiknya kita selektif dalam melakukan transaksi secara online dan mengedepankan aspek keamanan transaksi dan kehati-hatian dalam melakukan jual beli secara online.



SUMBER : http://www.beritasatu.com/iptek/337594-batalkan-transaksi-lazada-langgar-uu-perlindungan-konsumen.html