KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN
“ Batalkan Transaksi, Lazada langgar UU
Perlindungan Kosumen ’’
Jakarta - Direktur Jenderal Standardisasi dan
Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan Achmad Supardi
telah menjadi korban dari situs ecommerce Lazada.
Ia mengatakan Achmad Supardi sebagai korban bisa melaporkan kasus ini kepada
Kementerian Perdagangan.
Widodo menjelaskan situs Lazada telah melanggar Undang Undang
Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Ada 3 pasal yang dilanggar Lazada yaitu Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 16.
Isi dari pasal 9 adalah pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan
atau mengiklankan suatu barang dan jasa secara tidak benar, atau seolah olah
barang tersebut telah memenuhi potongan harga, harga khusus, standar mutu, barang
tersebut dalam keadaan baik, barang dan jasa tersebut telah mendapatkan sponsor
atau persetujuan, menggunakan kata kata berlebihan seperti, aman, murah serta
menawarkan sesuatu yang belum pasti.
Isi dari pasal 10 adalah pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa
yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, atau
membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif,
kegunaan suatu barang, tawaran potongan harga dan hadiah yang menarik.
Dan isi pasal 16 adalah pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa
melalui pesanan dilarang untuk tidak menepati pesanan atau kesepakatan waktu
penyelesaian dan tidak menepati janji.
" Konsumen mempunyai haknya dan dilindungi," ujar Widodo
kepada Investor
Daily, di Jakarta, Minggu (3/1).
Widodo mengatakan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa
yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga
atau orang lain.
Sementara perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
" Indonesia adalah negara hukum dan jika ada yang melanggar ada
sanksinya," ujar dia.
Ia mengatakan berdasarkan UU perlindungan konsumen, Lazada sudah
melanggar pasal 9, pasal 10 dan pasal 16 dan dikenakan sanksi sesuai pasal 62
dan 63.
Sanksinya berupa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana yang
dimaksud pasal 9 dan pasal 10, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama
lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal
16, dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500
juta.
Sementara Pasal 63 berbunyi, pelaku usaha bisa dicabut izin usahanya.
Seperti diketahui, Achmad Supardi merupakan korban yang dirugikan
Lazada, Achmad Supardi membuat pengakuan bahwa Lazada sudah membatalkan secara
sepihak transaksi yang sudah dibayar lunas konsumen dan mengembalikan dana
konsumen tersebut dalam bentuk voucher belanja yang hanya bisa dibelanjakan di
Lazada.
Achmad membeli 1 unit sepeda motor honda vario dan 3 unit sepeda motor
Honda Revo pada 12 Desember 2015 di Lazada, 3 unit Honda Revo dibeli dengan
harga masing masing Rp 500 ribu dengan total Rp 1.500.000, sementara Honda Revo
dibeli dengan harga Rp 2.700.000 untuk pembelian cash on the road, harga pada
situs Lazada adalah harga sepeda motor secara cash on the road bukan kredit, dan angka tersebut bukan
angka uang muka, dan Achmad mengira harga murah bagian dari promosi gila gilaan
Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), dan ia sudah melakukan pembayaran
transfer melalui ATM BCA, transaksi sah dan dikonfirmasi Lazada.
Pada 14 Desember 2015, Achmad kembali membuka situs Lazada dengan
tampilan sama namun sudah ada bagian tambahan bahwa harga motor sudah merupakan
harga kredit, di tanggal yang sama, ia ditelepon pihak Honda Angsana yang
merupakan tenant sepeda motor Lazada, staf Angsana menanyakan apakah sepeda
motor dibeli secara kredit, Achmad menjelaskan sepeda motor dibeli secara cash
on the road, pihak Angsana menelepon hingga dua kali.
Dua hari kemudian, Achmad mengecek status transaksi di Lazada dan ia
terkejut karena transaksi yang dikonfirmasi dan tinggal menunggu pengiriman
ternyata berubah menjadi ditolak dan ditutup oleh Lazada. Secara sepihak Lazada
memproses refund dengan memberikan voucherbelanja
sesuai jumlah uang yang dibelanjakan untuk membeli 4 unit sepeda motor dan
mengganti dana dengan 2 voucher sebesar
Rp 4,2 juta.
Achmad mengaku kecewa, karena voucher tidak bisa diuangkan, sebagai
konsumen ia meminta Lazada meminta maaf, dan sebagai perusahaan besar tidak
selayaknya memperlakukan konsumen dengan tidak terhormat.
Solusi yang dapat saya berikan adalah
lazada diharapkan lebih cepat memproses dan memprioritaskan konsumen jika
terjadi kesalahan dalam bentuk pengiriman atau terpenuhinya syarat
refund/return sebagai bentuk perlindungan konsumen.
Bagi
Konsumen, ada baiknya kita selektif dalam melakukan transaksi secara online dan
mengedepankan aspek keamanan transaksi dan kehati-hatian dalam melakukan jual
beli secara online.
SUMBER : http://www.beritasatu.com/iptek/337594-batalkan-transaksi-lazada-langgar-uu-perlindungan-konsumen.html