Minggu, 26 November 2017

SS_Tulisan1_ Ekonomi Koperasi

PERKEMBANGAN KOPERASI DI JERMAN
        
Sekitar tahun 1845 ketika lnggris dan Perancis telah mencapai kemajuan dalam bidang industri, Jerman mengalami keadaan sebaliknya. Jerman masih mengandalkan perekonomian yang berdasarkan hasil pertanian (agraris). Barang-barang industri lnggris dan Prancis yang diimpor ke Jerman memberikan tekanan yang berat terhadap perkembangan industri di Jerman.

Penderitaan dirasakan terlalu berat oleh rakyat karena para petani hanya menggantungkan hidupnya dan hasil pertanian. Waktu itu tampil seorang pelopor yang bernama F.W. Raiffeisen yang menjabat sebagai walikota di Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum tani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam. Setelah melalui rintangan-rintangan, Raiffeisen akhirnya berhasil mendirikan perkumpulan koperasi dengan beberapa pedoman kerja yang ia rumuskan.

Pedoman kerja koperasi dan Raiffeisen

1.              Anggota koperasi wajib menyimpan sejumlah uang walaupun dalam jumlah yang sangat kecil sesuai dengan kemampuan mereka masing-masing.
2.              Uang simpanan dapat dipinjamkan kepada petani yang memerlukannya, dengan membayar bunga yang ringan. Penggunaan uang tersebut diawasi terutama untuk tujuan produktif.
3.              Usaha koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat, pada kelompok orang yang saling mengenal agar tercapai kerja sama yang erat.
4.              Pengelolaan koperasi diselenggarakan dan dipegang sendiri oleh anggota yang dipilih tanpa mendapat upah.
5.              Keuntungan yang diperoleh dan perputaran uang simpanan menjadi milik perkumpulan koperasi dan digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat setempat.

Penderitaan yang dirasakan oleh kaum tani di desa juga dirasakan oleh kaum buruh di kota Dehtzch. Seorang hakim di kota tersebut banyak menaruh perhatian pada perkembangan perekonomian golongan rendah dan berusaha memperbaiki nasib kaum buruh. Hakim tersebut bernarna H. Schulze dan  memelopori usahanya dengan mendirikan koperasi  yang bergerak di bidang simpan pinjam. Pada tahun 1849, Schulze merumuskan pedoman kerja bagi perkumpulan koperasi yang didinikannya sebagai berikut:

1.     Uang simpanan sebagai modal kerja perkumpulan dikumpulkan dan siapa saja yang menjadi anggota koperasi Anggota anggota terdiri dan setiap unsur dalam masyarakat terutama pengusaha kecil dan
2.     pedagang kecil.
3.     Daerah kerjanya di perkotaan yang banyak ditinggali pengusaha dan pedagang.
4.     Pengurus koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya.
5.     Pinjaman yang dikeluarkan untuk anggota berupa pinjaman jangka pendek.
6.     Keuntungan yang diperoleh dan bunga pinjaman dibagikan kepada para anggota.
Baik koperasi Raiffeisen maupun koperasi Schultze berhasil dengan baik dan pengaruhnya menyebar ke seluruh negeri.

Sumber Pustaka: Erlangga


KESIMPULAN

Koperasi di jerman sangat membantu perekonomian rakyat, keuntungan koperasi di dapat dari simpan pinjam anggota, keuntungan koperasi pun di jadikan perkembangan modal koperasi selanjutnya. Warga Jerman tertarik dengan adanya koperasi karena dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, Koperasi pun memiliki peranan yang besar dalam pembangunan nasional. Sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan, koperasi haruslah dikelola dengan prinsip-prinsip manajemen secara tepat.