Selasa, 21 Januari 2020

TUGAS MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA : " SEBERAPA PENTING AUDIT MANAJEMEN SDM BAGI PERUSAHAAN"

Manusia merupakan sumber daya yang paling penting dan menentukan dalam arah dan perubahan organisasi. Tanpa manusia sebagai penggeraknya, organisasi menjadi kumpulan resources yang tidak berguna. Selain itu, sumber daya manusia menjadi pilar penyangga utama sekaligus penggerak roda organisasi dalam usaha mewujudkan visi – misi dan tujuan organisasi. Dan, persis seperti aspek keuangan, pemasaran, mutu, lingkungan, manajemen, operasional, internal dan eksternal, maka sumber daya manusia juga memerlukan audit untuk memeriksa dan melihat sejauh mana fungsi-fungsi sumber daya manusia dalam organisasi memenuhi azas kesesuaian, efektivitas dan efisiensi di dalam prakteknya untuk mendukung tercapainya tujuan dan sasaran organisasi secara keseluruhan.
Audit sumber daya manusia sejatinya merupakan penilaian yang sifatnya komprehensif. Audit itu juga didesain untuk menentukan jika dan bagaimana suatu perusahaan memenuhi tanggung jawabnya yang berhubungan dengan aturan-aturan sumber daya manusia. Guna mengerti dengan benar akan budaya, dinamika internal, dan bagaimana fungsi-fungsi organisasi, maka porsi terbesar dari pekerjaan audit sumber daya manusia dilakukan on-site dan diikutsertakannya berbagai komponen audit. Kunci penilaian keseluruhan dalam audit ini adalah gap analysis yang mengukur aktivitas sumber daya manusia pada kondisi saat audit dengan praktek-praktek yang dipertimbangkan sebagai yang ‘terbaik’.

Audit sumber daya manusia mengevaluasi kegiatan-kegiatan kepegawaian yang dilakukan dalam suatu organisasi, baik bagian per bagian ataupun satuan kerja ataupun unit kerja secara keseluruhan. Hasil pemeriksaan dan pengendalian yang menunjukkan atau mencerminkan antara lain hal-hal sebagai berikut:
1.   Seberapa jauh manajemen sumber daya manusia dalam organisasi yang bersangkutan dilaksanakan.
2. Di manakah letak ketidakpuasan pembinaan sumber daya manusia tersebut dalam rangka pencapaian tujuan organisasi berdasarkan prosedur-prosedur yang ada.
3. Langkah koreksi yang bagaimanakah yang mungkin dapat diambil untuk mengatasi kekurangan atau kelemahan yang ada.
4.  Sebagaimana baik para pimpinan mengelola tugas-tugas sumber daya manusia.
5. Penilaian yang menyeluruh tentang hasil pemeriksaan kualitas kegiatan-kegiatan kepegawaian dalam suatu organisasi dan sebagainya.
Dengan demikian dapatlah dimengerti betapa pentingnya audit sumber daya manusia yang merupakan bagian dari fungsi manajemen sumber daya manusia yang perlu diterapkan dalam setiap organisasi.     
Yang dimaksud dengan audit sumber daya manusia (SDM) di sini adalah bagaimana manajemen melakukan pengendalian terhadap:
1.    Jumlah sumber daya manusia (SDM) yang ada dalam organisasi
2.    Jumlah sumber daya manusia (SDM) yang benar-benar dibutuhkan organisasi
3.    Kualitas sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki organisasi
4.    Kompetensi individual setiap sumber daya manusia yang ada dalam organisasi
5.    Upaya peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang dilakukan oleh organisasi
6.    Ketaatan terhadap ketentuan jam kerja
7.    Sistem pengembangan karier sumber daya manusia (SDM) yang dilakukan oleh organisasi
8.    Sistem reward dan punishman yang dilakukan oleh organisasi
9.    Pemberhentian dan pemensiunan sumber daya manusia (SDM) yang dilakukan oleh organisasi dan sebagainya.


Sumber : https://www.academia.edu/30648999/Manajemen_Sumber_Daya_Manusia?auto=download

Selasa, 14 Januari 2020

TUGAS 2 MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA : "ANALISIS UMP 34 PROVINSI DI INDONESIA"

Daftar UMP 2019-2020 34 Provinsi Di Indonesia

No.
Provinsi
Tahun
2019
2020
1.
DKI Jakarta
Rp 3.940.973
Rp 4.267.349
2.
Papua
Rp 3.240.900
Rp 3.516.700
3.
Sulawesi Utara
Rp 3.051.076
Rp 3.310.723
4.
Bangka Belitung
Rp 2.976.705
Rp 3.230.022
5.
Papua Barat
Rp 2.934.500
Rp 3.134.600
6.
Nangroe Aceh Darussalam
Rp 2.916.810
Rp 3.165.030
7.
Sulawesi Selatan
Rp 2.860.382
Rp 3.103.800
8.
Sumatera Selatan
Rp 2.804.453
Rp 3.043.111
9.
Kepulauan Riau
Rp 2.769.683
Rp 3.005.383
10.
Kalimantan Utara
Rp 2.765.463
Rp 3.000.803
11.
Kalimantan Timur
Rp 2.747.561
Rp 2.981.378
12.
Kalimantan Tengah
Rp 2.663.435
Rp 2.903.144
13.
Riau
Rp 2.662.025
Rp 2.888.563
14.
Kalimantan Selatan
Rp 2.651.781
Rp 2.877.447
15.
Maluku Utara
Rp 2.508.092
Rp 2.721.530
16.
Jambi
Rp 2.423.889
Rp 2.630.161
17.
Maluku
Rp 2.400.664
Rp 2.604.960
18.
Gorontola
Rp 2.384.020
Rp 2.586.900
19.
Sulawesi Barat
Rp 2.369.670
Rp 2.571.328
20.
Sulawesi Tenggara
Rp 2.351.870
Rp 2.552.014
21.
Sumatera Utara
Rp 2.303.403
Rp 2.499.422
22.
Bali
Rp 2.297.967
Rp 2.493.523
23.
Sumatera Barat
Rp 2.289.228
Rp 2.484.041
24.
Banten
Rp 2.267.965
Rp 2.460.968
25.
Lampung
Rp 2.240.646
Rp 2.431.324
26.
Kalimantan Barat
Rp 2.211.500
Rp 2.399.698
27.
Sulawesi Tengah
Rp 2.123.040
Rp 2.303.710
28.
Bengkulu
Rp 2.040.000
Rp 2.213.604
29.
NTB
Rp 2.012.610
Rp 2.183.883
30.
NTT
Rp 1.793.293
Rp 1.945.902
31.
Jawa Barat
Rp 1.668.372
Rp 1.810.350
32.
Jawa Timur
Rp 1.630.059
Rp 1.768.777
33.
Jawa Tengah
Rp 1.605.396
Rp 1.742.015
34.
DIY
Rp 1.570.922
Rp 1.704.607


Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik 8,51% untuk rata-rata nasional. Penetapan ini masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2018, yang menggunakan komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai dasar. 

         Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No B-M/308/HI.01.00/X/2019, tingkat inflasi nasional menggunakan angka September 2019 yaitu 3,39%. Kemudian pertumbuhan ekonomi diasumsikan 5,12%. Kalau dijumlah, muncul angka 8,51%. 

         Kenaikan UMP 2020 lebih tinggi ketimbang 2019 yang 8,03%. Namun lebih kecil ketimbang kenaikan pada 2017 yang mencapai 8,71%. Tahun ini, UMP untuk untuk DKI Jakarta adalah Rp 3.940.972. Kalau naik 8,51%, maka UMP ibukota akan menjadi Rp 4.276.348,72. Nyaris Rp 4,3 juta. 

Dari tabel di atas, dapat dilihat bahwa yang memperoleh UMP tertinggi adalah Provinsi DKI Jakarta sementara Provinsi DI Yogyakarta memperoleh UMP terendah. Hal ini dikarenakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang merupakan formula penetapan UMP dari tiap Provinsi berbeda-beda.

Kebutuhan Hidup Layak (KHL) adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk kebutuhan 1 (satu) bulan. Standar KHL terdiri dari beberapa komponen yaitu: Makanan & Minuman (11 items), Sandang (13 items), Perumahan (26 items), Pendidikan (2 item), Kesehatan (5 items), Transportasi (1 item), Rekreasi dan Tabungan (2 item).

Di Indonesia terdapat batas minimum yang ditentukan pemerintah dalam penentuan upah. Upah tersebut terdiri atas upah pokok belum termasuk tunjangan tetap dan ditetapkan oleh gubernur. Salah satu jenis upah minimum adalah Upah Minimum Provinsi atau singkatnya disebut UMP.

UMP merupakan batas paling bawah untuk pemerintah kota/kabupaten menetapkan upah minimum kota/kabupaten. Besaran antara UMP dan UMK jelas ada perbedaannya. UMP yang ditetapkan berlaku untuk satu provinsi tidak selalu menggambarkan besaran rerata UMK setempat. Ada kemungkinan, daerah-daerah pusat industri dengan harga kebutuhan hidup layak (KHL) yang tinggi memiliki UMK yang besarnya berkali lipat dari UMP. Contohnya pada tahun 2019 UMK tertinggi di Indonesia adalah Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, yang merupakan wilayah Provinsi Jawa Barat yang UMP-nya termasuk terendah di Indonesia. Ketiga kabupaten/kota tersebut merupakan tiga daerah di Indonesia yang memiliki upah minimum di atas Rp 4 juta, mengalahkan Jakarta, sementara UMP Jawa Barat hanya Rp 1,6 juta tahun 2019.




Sumber :



https://www.gadjian.com/blog/2019/11/07/ump-2020-upah-dki-jakarta-tertinggi-dan-diy-terendah/